Warga negara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Salah satu unsur yang juga penting dari suatu negara yaitu
adalah rakyat. Tanpa rakyat maka negara tersebut hanya ada dalam angan-angan.
Rakyat dalam suatu negara yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal
didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada
dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk
yaitu mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan
, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara tersebut.
Penduduk dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk
bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk
yaitu mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah negara tersebut.
§ Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
§ Orang-orang yang berada dalam satu wilayah
negara
3.
Rakyat Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
4.
Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah
yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
5.
Pemerintahan Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
6.
UUD (konstitusi)
7.
pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
§ Pasal UUD 1945 tentang warga negara
8.
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
9.
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
10.
Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
§ Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga
negara indonesia
11.
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap
negara.
12.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
13.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
14.
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya ,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
15.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar
,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
16.
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
17.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai
tanggung jawab negara
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Salah satu unsur yang juga penting dari suatu negara yaitu
adalah rakyat. Tanpa rakyat maka negara tersebut hanya ada dalam angan-angan.
Rakyat dalam suatu negara yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal
didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada
dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk
yaitu mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan
, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara tersebut.
Penduduk dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk
bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk
yaitu mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah negara tersebut.
§ Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
§ Orang-orang yang berada dalam satu wilayah
negara
3.
Rakyat Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
4.
Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah
yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
5.
Pemerintahan Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
6.
UUD (konstitusi)
7. Pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
§ Pasal UUD 1945 tentang warga negara
8.
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
9.
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
10.
Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
§ Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga
negara indonesia
11.
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap
negara.
12.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
13.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
14. Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya ,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
15. Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar
,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
16.
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
17. Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai
tanggung jawab negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar