Minggu, 04 Desember 2016

Diskriminasi dan Etnosentrisme

a.   Pengertian Diskriminasi :
            Diskriminasi adalah perlakuan tidak adil atau berat sebelah antara suatu pihak dengan pihak yang lainnya. Contoh : seorang anak pengusaha kaya serba di “anak emaskan” di sekolahnya dan serba di dahulukan ketimbang anak seorang yang biasa biasa saja.
Penyebab diskriminasi :
1.        Latar belakang suatu pihak
2.        Faktor kepribadian
3.        Dilatar belakangi oleh sosio kultural
4.        Adanya perbedaan perbedaan baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, agama,dsb.
Upaya upaya yang dilakukan untuk mengurangi diskriminasi :
1.        Perbaikan kondisi  sosial dan ekonomi
2.        Sikap keterbukaan dan lapang dada
3.        Loyalitas yang tinggi
4.        Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
5.        Mengaplikasikan nilai nilai pancasila terutama sila ketiga

b.  Pengertian Etnosentrisme 
            Adanya sikap primordialisme yang ada dalam masyarakat melahirkan sikap etnosentrisme. Etnosentrisme adalah sikap menilai unsur-unsur kebudayaan lain dengan menggunakan kebudayaan sendiri. etnosentrisme dapat diartikan pula sebagai sikap yang menganggapcara hidup bangsanya merupakan cara hidup yang paling baik.
Ketika suku bangsa yang satu menganggap suku bangsa yang lain lebih rendah maka sikap demikian akan menimbulkan konflik. Konflik tersebut, misalnya kasus sara, yaitu pertentangan yang didasari oleh suku, agama, ras, dan antargolongan. Dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme antara lain:

a.    Mengurangi keobjektifan ilmu pengetahuan
b.    Menghambat pertukaran budaya
c.    Menghambat proses asimilasi kelompok yang berbeda
d.    Memacu timbulnya konflik sosial.

Di sisi yang lain saya berpendapat bahwa, jika dilihat dari fungsi sosial, etnosentrisme dapat menghubungkan seseorang dengan kelompok sehingga dapat menimbulkan solidaritas kelompok yang sangat kuat. Dengan memiliki rasa solidaritas, setiap individu akan bersedia memberikan pengorbanan secara maksimal. Sikap etnosentrisme diajarkan kepada kelompok bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Salah satu bukti adanya sikap etnosentrisme adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya yang paling baik dan lebih tinggi dibanding dengan kebudayaan lainnya, misalnya:

a.    Bangsa Amerika bangga akan kekayaan materinya
b.    Bangsa Mesir bangga akan peninggalan kepurbakalaan yang bernilai tinggi
c.    Bangsa Prancis bangga akan bahasanya
d.    Bangsa Italia bangga akan musiknya.

Dampak positif dari etnosentrisme yaitu dapat mempertinggi semangat patriotisme, menjaga keutuhan dan stabilitas kebudayaan, serta mempertinggi rasa cinta pada bangsa sendiri.


Agama dan Masyarakat


            Telah kita ketahui di Indonesia memiliki banyak sekali budaya dan adat istiadat yang juga berhubungan dengan masyarakat dan agama. Dari berbagai budaya yang ada di Indonesia dapat dikaitkan hubungannya dengan agama dan masyarakat dalam melestraikan budaya.Sebagai contoh budaya Ngaben yang merupakan upacara kematian bagi umat hindu di Bali yang sampai sekarang masih terjaga kelestariannya. Hal ini membuktikan bahwa agama mempunyai hubungan yang erat dengan budaya sebagai patokan utama dari masyarakat untuk selalu menjalankan perintah agama dan melestarikan kebudayaannya. Selain itu masyarakat juga turut mempunyai andil yang besar dalam melestarikan budaya, karena masyarakatlah yang menjalankan semua perintah agama dan ikut menjaga budaya agar tetap terpelihara.

            Selain itu ada juga hubungan lainnya, yaitu menjaga tatanan kehidupan. Maksudnya hubungan agama dalam kehidupan jika dipadukan dengan budaya dan masyarakat akan membentuk kehidupan yang harmonis,karena ketiganya mempunyai keterkaitan yang erat satu sama lain. Sebagai contoh jika kita rajin beribadah dengan baik dan taat dengan peraturan yang ada,hati dan pikiran kita pasti akan tenang dan dengan itu kita dapat membuat keadaan menjadi lebih baik seperti memelihara dan menjaga budaya kita agar tidak diakui oleh negara lain.
 Definisi Agama
            Definisi agama menurut Durkheim adalah suatu “sistem kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan yang berkaitan dengan hal-hal yang kudus kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal.” Dari definisi ini ada dua unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu “sifat kudus” dari agama dan “praktek-praktek ritual” dari agama. Agama tidak harus melibatkan adanya konsep mengenai suatu mahluk supranatural, tetapi agama tidak dapat melepaskan kedua unsur di atas, karena ia akan menjadi bukan agama lagi, ketika salah satu unsur tersebut terlepas. Di sini terlihat bahwa sesuatu dapat disebut agama bukan dilihat dari substansi isinya tetapi dari bentuknya, yang melibatkan dua ciri tersebut.
            Sedangkan menurut pendapat Hendro puspito, agama adalah suatu jenis sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berproses pada kekuatan-kekuatan non-empiris yang dipercayainya dan didayagunakannya untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan masyarakat luas umumya. Dalam kamus sosiologi, pengertian agama ada 3 macam yaitu:
1.      Kepercayaan pada hal-hal yang spiritual
2.      Perangkat kepercayaan dan praktek-praktek spiritual yang dianggap sebagai tujuan tersendiri
3.      Ideologi mengenai hal-hal yang bersifat supranatural

 Ruang Lingkup Agama
Secara garis besar ruang lingkup agama mencakup :
a.   Hubungan manusia dengan tuhannya
Hubungan dengan tuhan disebut ibadah. Ibadah bertujuan untuk mendekatkan diri manusia kepada tuhannya.
b.   Hubungan manusia dengan manusia
Agama memiliki konsep-konsep dasar mengenai kekeluargaan dan kemasyarakatan. Konsep dasar tersebut memberikan gambaran tentang ajaran-ajaran agama mengenai hubungan manusia dengan manusia atau disebut pula sebagai ajaran kemasyarakatan. Sebagai contoh setiap ajaran agama mengajarkan tolong-menolong terhadap sesama manusia.
c.  Hubungan manusia dengan makhluk lainnya atau lingkungannya.
Di setiap ajaran agama diajarkan bahwa manusia selalu menjaga keharmonisan antara makluk hidup dengan lingkungan sekitar supaya manusia dapat melanjutkan kehidupannya.

Fungsi dan Peran Agama Dalam Masyarakat
Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat   dipecahakan   secara   empiris   karena   adanya   keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan   fungsinya   sehingga   masyarakat   merasa   sejahtera, aman, dan stabil. Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut :
a.  Fungsi edukatif.
     Agama memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.

b.  Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah dengan Tuhan dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.

c.  Fungsi pengawasan sosial (social control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu :
Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat.
Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral ( yang dianggap baik )dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hokum Negara modern.

d.  Fungsi memupuk Persaudaraan.
Kesatuan persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan atas unsur kesamaan.
Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalisme, komunisme, dan sosialisme.
Kesatuan persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabung dalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
Kesatuan persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama

e.  Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif disini diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat.
Sedangkan  menurut   Thomas   F.O’Dea  menuliskan   enam  fungsi agama dan masyarakat yaitu:
     1.      Sebagai pendukung, pelipur lara, dan perekonsiliasi.
     2.      Sarana hubungan  transendental  melalui  pemujaan dan upacara keagamaan.
     3.      Penguat norma-norma dan nilai-nilai yang sudah ada.
     4.      Pengoreksi fungsi yang sudah ada.
     5.      Pemberi identitas diri.
     6.      Pendewasaan agama.
Agama memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan
masyarakat, karena agama memberikan sebuah system nilai yang memiliki derivasi
pada norma-norma masyarakat untuk memberikan pengabsahan dan pembenaran dalam
mengatur pola perilaku manusia, baik di level individu dan masyarakat. Agama
menjadi sebuah pedoman hidup singkatnya. Dalam memandang nilai, dapat kita lihat dari dua sudut pandang. Pertama, nilai  agama dilihat dari sudut intelektual yang menjadikan nilai agama sebagai norma  atau prinsip. Kedua, nilai agama dirasakan di sudut pandang emosional yang menyebabkan adanya sebuah dorongan rasa dalam diri yang disebut mistisme.

 Pengaruh Agama Terhadap Kehidupan Manusia
Sebagaimana telah dijelaskan dari pemaparan diatas, jasa terbesar agama adalah mengarahkan perhatian manusia kepada masalah yang penting yang selalu menggoda manusia yaitu masalah “arti dan makna”. Manusia membutuhkan bukan saja pengaturan emosi, tetapi juga kepastian kognitif tentang perkara-perkara seperti kesusilaan, disiplin, penderitaan, kematian, nasib terakhir. Terhadap persoalan tersebut agama menunjukan kepada manusia jalan dan arah kemana manusia dapat mencari jawabannya. Dan jawaban tersebut hanya dapat diperoleh  jika manusia beserta masyarakatnya mau menerima suatu yang ditunjuk sebagai “sumber” dan “terminal terakhir” dari segala kejadian yang ada di dunia. Terminal terakhir ini berada dalam dunia supra-empiris yang tidak dapat dijangkau tenaga indrawi maupun otak manusiawi, sehingga tidak dapat dibuktikan secara rasional, malainkan harus diterima sebagai kebenaran. Agama juga telah meningkatkan kesadaran yang hidup dalam diri manusia akan kondisi eksistensinya yang berupa ketidakpastian dan ketidakmampuan untuk menjawab problem hidup manusia yang berat.
Para ahli kebuadayaan yang telah mengadakan pengamatan mengenai aneka kebudayaan berbagai bangsa sampai pada kesimpulan, bahwa agama merupakan unsur inti yang paling mendasar dari kebudayaan manusia, baik ditinjau dari segi positif maupun negatif. Masyarakat adalah suatu fenomena sosial yang terkena arus perubahan terus-menerus yang dapat dibagi dalam dua kategori : kekuatan batin (rohani) dan kekuatan lahir (jasmani). Contoh perubahan yang disebabkan kekuatan lahir ialah perkembangan teknologi yang dibuat oleh manusia. Sedangkan contoh perubahan yang disebabkan oleh kekuatan batin adalah demokrasi, reformasi, dan agama. Dari analisis komparatif ternyata bahwa agama dan nilai-nilai keagamaan merupakan kekuatan pengubah yang terkuat dari semua kebudayaan, agama dapat menjadi inisiator ataupun promotor, tetapi juga sebagai alat penentang yang gigih sesuai dengan kedudukan agama.
Secara sosiologis, pengaruh agama bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative factor). Pembahasan tentang fungsi agama disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat, pengaruh yang bersifat integratif.
            Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat.
Fungsi Disintegratif Agama adalah, meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain

 Pengaruh Agama Terhadap Stratifikasi Sosial
Didalam ajaran sosiologi kita mengenal pengertian stratifikasi sosial yang mempunyai pengertian yaitu, susunan berbagai kedudukan sosial menurut tinggi rendahnya dalam masyarakat. Seorang pengamat menggambarkan masyarakat sebagai suatu tanda yang berdiri yang mempunyai anak tanggga-anak tangga dari bawah keatas. Stratifikasi sosial itu tidak sama antara masyarakat satu dengan yang lain karena setiap masyarakat mempunyai stratifikasi sosialnya sendiri . Jika jarak antara tangga yang satu dengan anak tangga yang ada diatasnya ditarik horizontal, maka terdapat suatu ruang. Ruang itu disebut lapisan sosial. Jadi lapisan sosial adalah keseluruhan orang yang berkedudukan lapisan sosial setingkat . Contoh pengaruh agama terhadap stratifikasi pada golongan petani, sikap mental golongan petani terbentuk oleh situasi dan kondisi dimana mereka hidup, yang antara lain adalah faktor klimatologis dan hidrologis seperti musim dingin dan musim panas, yang sejalan dengan musim kering dan musim penghujan. Golongan petani selalu bergumul dengan pemainan hukum alam (pertanian). Hukum cocok tanam kadang sulit diperhitungkan secara cermat selalu bersandar pada kedermawanan alam yang datang lambat & tidak menentu. Maka kaum petani lebih cenderung untuk mendayagunakan kekuatan-kekuatan magis (supra-empiris) guna membantu mereka dalam menentukan hari yang tepat. Semangat religius golongan petani itu terlihat dari pengadaan sejumlah pesta pertanian pada peristiwa penting, misalnya kaum petani di Indonesia mengadakan selamatan pada saat menanam benih dan waktu panen, sampai sekarang ini banyak petani di Indonesia masih mengadakan ritual tersebut.

 Kelestarian Agama Dalam Masyarakat
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, kemudian lahir pemikiran-pemikiran yang berlandaskan pada pemikiran sekuler seperti pemikiran Max Weber yang mengatakan bahwa pada masyarakat modern agama akan lenyap karena pada masyarakat modern dikuasai oleh teknologi dan birokrasi. Tetapi pemikiran tersebut itu belum terbukti dalam kurun waktu terkhir ini. Sebagai contoh yang terjadi di negara-negara komunis seperti Rusia, RRC, Vietnam yang menerapkan penghapusan agama karena tidak sesuai dengan ideologi negara tersebut, tetapi beberapa orang berhasil mempertahankan agama tersebut, bahkan umat beragama semakin meningkat. Dengan mengirasionalkan agama bahwa agama adalah sesuatu yang salah dalam pemikiran, tetapi dengan sendirinya umat beragama dapat berpikir dan mengetahui apa yang dipikirkan mengenai agama. Sehingga umat beragama dapat memahami apa arti sebuah agama dam manfaatnya.
Karena semakin berkembangnya ilmu pengetahuan yang demikian dinamis, teori-teori lama kemudian mengalami penyempurnaan dan revisi. Bukan pada tempatnya membandingkan kebenaran ilmu pengetahuan dengan kebenaran yang diperoleh dari informasi agama. Pemeluk agama meyakini kebenaran agama sebagai kebenaran yang bersifat kekal, sementara kebenaran ilmu pengetahuan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan kemampuan pola pikir manusia. Ilmu pengetahuan sendiri sebenarnya bisa menjadi bagian dari penafsiran nilai-nilai agama. Sepertia yang dikatakan David Tracy bahwa ilmu pengetahuan itu mengandung dimensi religious, karena untuk dapat dipahami, dan diterima diperlukan keterlibatan diri dengan soal Ketuhanan dan aga


Hubungan Teknologi dan Kemiskinan

Teknologi
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Perkembangan teknologi terbaru termasuk diantaranya telepon dan internet telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berkomunikasi secara bebas dan global. Tetapi tidak semua teknologi digunakan untuk hal-hak yang positif, ada juga pihak-pihak yang menciptakan atau mengembangkan teknologi untuk kegiatan yang negatif contohnya sebagai senjata penghancur, dll.
Di masa sekarang, teknolgi banyak mengubah dan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Di kehidupan masyarakat, teknologi telah banyak membantu berbagai pekerjaan manusia. Tetapi teknologi juga bisa merusak lingkungan.
Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Hubungan teknologi dan kemiskinan
Dalam perkembangannya teknologi mulai dimanfaatkan dan dikembangkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia.
Contohnya dalam bidang kesehatan, industri,dll. Dalam pemanfaatannya teknologi bisa memiliki berbagai dampak, dari dampak positif hingga dampak negatif.salah satu dampak negatifnya adalah kesenjangan sosial.
Kemajuan teknologi dapat meningkatkan pendapatan dan membuka lapangan kerja. Akan tetapi hal ini juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat, akibatnya terciptalah kelompok masyarakat yang memiliki uang atau modal berlebih dan masyarakat yang tidak mempuyai uang atau modal. Di zaman sekarang masyarakat yang tau dan ahli dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi tentu lebih maju atau lebih unggul.
Contohnya:
Gadgetan – Dua remaja China berusia belasan tahun yang bernama Zhao dan Hao tertangkap sedang mencoba untuk menyelundupkan narkoba di perbatasan China wilayah Kunming. Mereka tertangkap oleh polisi karena bertingkah mencurigakan ketika ditanyakan oleh polisi, polisi pun menggeledah dan menemukan ada 500 gram heroin yang terbungkus sebanyak 200 paket.
Zhao dan Hao adalah anak keluarga miskin di Guizhou yang hobi bermain game online. Mereka sebenarnya memiliki pekerjaan pada sebuah tambang batu bara, namun pekerjaan ini tidak bisa mendukung hobi mereka, karena upah kecil dari menjadi buruh tambang batu bara hanya cukup untuk makan dan tempat tinggal.
Cerita berlanjut hingga mereka berkenalan dengan seorang pria pada platform QQ, semacam jejaring sosial di China. Pria itu menawarkan upah besar jika mereka mau menjadi kurir untuk mengantarkan paket narkoba, pria itu mengatakan bahwa mereka bisa mendapatkan item-item langka dan mahal jika bisa menjalankan tugas mereka.
Zhao dan Hao pun menjadi kurir dari pria itu dan menghasilkan uang banyak untuk sementara waktu. Laba besar dari penyelundupan pun terhenti setelah mereka tertangkap di wilayah perbatasan Kunming. Entah hukuman seperti apa yang akan mereka terima, mengingat China sangatlah ketat terhadap peraturan penyelundupan narkoba.
China bahkan tidak segan-segan menghukum dan mengeksekusi orang asing yang menyelundupkan narkoba. Apakah mereka yang masih berusia 18 tahun akan mendapat keringanan hukuman? Sepertinya tidak, China juga sangat keras dan tidak segan menghukum mati orang tua dan anak-anak jika mereka melanggar peraturan. Kini, impian untuk bermain game online dengan item mewah juga pupus.
Menurut saya tindakan ini memang banyak terjadi di masyarakat. Di zaman sekarang teknologi memang semakin berkembang dan menarik minat para anak-anak apalagi mengenai game. Sekarang peminat game semakin banyak, terutama anak-anak. Dari kasus di atas, anak-anak tersebut mengalami ketergantungan bermain game, sehingga mereka melakukan berbagai cara agar bisa bermain game meskipun mereka tidak mempunyai cukup uang. Seharusnya para orang tua bisa mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak selalu bergantung kepada teknologi. Orang tua seharusnya juga bisa membatasi anak-anak mereka dalam penggunaan teknologi.

sumber : https://taniakharismaya.wordpress.com/2013/12/01/hubungan-teknologi-dan-kemiskinan/

Warga Negara dan Negara

    Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Salah satu unsur yang juga penting dari suatu negara yaitu adalah rakyat. Tanpa rakyat maka negara tersebut hanya ada dalam angan-angan. Rakyat dalam suatu negara yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
    Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk
    yaitu mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara tersebut. Penduduk dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk
    yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

§   Kriteria Menjadi Warga Negara
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

§  Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
3.      Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
4.      Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
5.      Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
6.      UUD (konstitusi)
7.      pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
§  Pasal UUD 1945 tentang warga negara
8.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
9.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
10.  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
§  Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
11.  Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
12.  Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
13.  Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
14.  Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
15.  Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
16.  Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
17.  Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
 2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
    Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Salah satu unsur yang juga penting dari suatu negara yaitu adalah rakyat. Tanpa rakyat maka negara tersebut hanya ada dalam angan-angan. Rakyat dalam suatu negara yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
    Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk
    yaitu mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara tersebut. Penduduk dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk
    yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

§   Kriteria Menjadi Warga Negara
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

§  Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
3.      Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
4.      Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
5.      Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
6.      UUD (konstitusi)
7.      Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
§  Pasal UUD 1945 tentang warga negara
8.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
9.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
10.  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
§  Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
11.  Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
12.  Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
13.  Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
14. Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
15. Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
16.  Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
17. Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara

Sabtu, 03 Desember 2016

Pemuda dan Sosialisasi

1.     Internalisasi Belajar & Spesialisasi
a.              PENGERTIAN PEMUDA
            Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.Anggapan pemuda adalah generasi penerus bangsa itu muncul karena ada beban moral terhadap generasi muda untuk memajukan bangsa ini dan selalu menuaikan hasil positif bagi bangsa indonesia dengan suatu hasil karyanya maupun dari segi yang lainnya. Selain menjadi beban untuk memikul generasi yang terdahulu generasi muda juga mempunyai tanggung jawab besar yaitu menjaga nama baik bangsa kita dan menghilangkan kebiasaan kenakalan remaja saat ini.
            Dalam kehidupan saat ini pengaruh generasi muda terhadap lingkungan masyarakat juga sangat besar karena mereka yang nantinya akan meneruskan perjuangan terhedap generasi yang sudah tua. Generasi muda untuk saat ini harus perlu diperhatikan baik dalam segi sosialisasi masyarakat maupun yang lainnya.

b.                  PENGERTIAN SOSIALISASI
            Sosialisasi adalah beberapa individu yang membaur atau berkomunikasi di  dalam kehidupan bermasyarakat, dan mereka beraktifitas saling membantu dan menolong karena ada visi dan misi tertentu yang ingin mereka capai.
Sosialisasi juga dapat diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
            Sosialisasi juga sangat perlu diperhatikan juga karena sosialisasi itu mempunya banyak nilai yang terkandung didalam contoh sajah norma-norma kehidupan yang terkandung dalam sosialisasi karena itu untuk bersosialisasi kita perlu menyesuaikan karakteristik orangnya.

c.                  PENGERTIAN INTERNALISASI,DAN SOSIALISASI
            Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.

d.                  PROSES SOSIALISASI
            Proses sosialisasi dapat terjadi melalui hubungan timbal balik antara kedua orang tua dengan anaknya dengan hal ini anak akan mempelajari suatu pelajaran yang diberikan dari orang tuanya. Proses sosialisasi yang lainnya adalah pertemuan antara sekelompok satu dengan sekelompok yang lainnya sehingga terbentuknya suatu sosialisasi yang dimana itu semua terjadi karena adanya kasih sayang diantara kelompok tersebut.
Proses terjadinya sosialisasi ada beberapa yang mempengaruhi:
1)     Tahapan Persiapan: Tahapan ini dilakukukan dimulai dari sejak lahirnya suatu manusia ke muka bumi ini. Pada anak-anak juga diajarkan untuk bagaimana anak terbeut mengenal dunia luar dengan cara bersosialisasi. Proses terjadinya sosialisasi ini juga sangat perlu suatu media perantara yang dimana si anak nantinya akan di ajarkan akan dunia luar yang terjadi untuk saat ini.
2)     Tahapan meniru: Tahapan ini dimana seorang anak mulai meniru orang dewasa yang berpelilaku baik dan sih anak juga berusaha untuk menjadi seorang jati dirinya sendiri dan berusaha untuk selalu berpikir kedepan.
3)     Tahapan bertindak: Tahapan ini dilakukan dimana seorang anak memulai untuk mengenal sosok dirinya sendiri dan menjadi apa yang dirinya inginkan.  
4)     Tahapan norma kolektif: Tahapan ini terjadi karena seorang anak sudah menjadi dewasa dan dia sudah mengetahui apa-apa sajah yang harus diperhatikan dalam bersosialisasi.

e.                 PERANAN SOSIALISASI MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
            Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.

2.     Pemuda dan Identitas
a.                 POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
            Dalam membentuk suatu generasi muda yang baik diperlukan pembinaan dan pengembangan yang baik sehingga terbentuknya generasi muda yang mempunyai karakteristik yang baik pula sehingga generasi yang berkualitas dan membentuk generasi yang menjadi patokan kehidupan bangsa indonesia.
PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
            Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda itu ada dua macam yaitu:
            1. Generasi Muda sebagai Subyek
                 Generasi subyek adalah mereka yang telah dibekalin ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa indonesia.

            2. Generasi Muda sebagai Obyek
                 Generasi Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarahkan kepada pertumbuhan dan potensi menuju ketingkat yang maksimal dan belum dapat berfungsi secara fungsional.

b.                 MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA
Banyak sekali masalah – masalah yang ada dikalangan generasai muda, contohnya :
-          Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
-          Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
-          Kawin Muda
-          Pergaulan Bebas
-          Meningkatnya Kenakalan Remaja (Tawuran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
-          Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda

c.                  POTENSI-POTENSI GENERASI MUDA
-          Idealisme dan daya kritis
-          Dinamika dan kreativitas
-          Keberanian Mengambil Resiko
-          Opimis dan kegairahan semangat
-          Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
-          Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
-          Patriotisme dan Nasionalisme
-          Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
d.                  TUJUAN POKOK SOSIALISASI
Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
          1. Memberikan keterampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup           bermasyarakat.
          2. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
          3. Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organik yang dipelajari melalui latihan              – latihan mawas diri yang tepat.
          4. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan                         pokok yang ada dimasyarakat.

3.     Perguruan dan Pendidikan
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.

a.                 CARA MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA
1.      Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2.      Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.      Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.      Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
          Ada 4 Potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan yaitu:
-          Idealisme dan Daya Kritis
-          Dinamika dan Kreativitas
-          Keberanian Mengambil Resiko
-          Optimis dan Kegairahan.

b.                 PENGERTIAN PENDIDIKAN & PERGURUAN TINGGI
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pengajar di perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

c.                   ALASAN UNTUK KESEMPATAN MENGENYAM PERGURUAN TINGGI
Karena dengan kita menlanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kita akan mendapatkan ilmu yang lebih dari apa yang sudah didapat ketika masih mengenyam pendidikan di SD, SMP, dan SMA. Dan dengan kita melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi kita dapat menambah luas wawasan tentang ilmu yang kita pelajari, dan juga kita akan mengasah kemampuan kita agar mudah dalam medapatkan pekerjaan.